SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II terus berbuntut panjang. Sebanyak 38 karyawan Pelindo II dipecat setelah terlibat aksi mendukung pembatalan kontrak JICT.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 500 pekerja melakukan aksi unjuk rasa di lobi kantor PT JICT Tanjung Priok Jakarta Utara, hari ini, Senin (28/12/2015). Aksi itu mengecam pemecatan 38 karyawan outsourcing yang terlibat dalam aksi mendukung pembatalan kontrak perpanjangan JICT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebelumnya karyawan-karyawan ini turut aktif membela pembatalan kontrak JICT karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hong Kong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar undang-undang dan merugikan negara puluhan triliun rupiah,” ungkap Sektetaris Jendral SP JICT Firmansyah, Senin.

Terkait perpanjangan kontrak yang diduga melanggar undang-undang, Firman menambahkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan praktik fraud tersebut.

“Hal ini terkuak dalam rapat Pansus Pelindo II dan telah direkomendasikan pembatalan kontrak serta pencopotan Menteri Rini dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane tahun 2010, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Namun, katanya, kesewenangan yang dilakukan manajemen pasca-pencopotan RJ Lino masih berlangsung. Sebab, 38 karyawan outsourcing JICT dipecat tanpa alasan jelas. “Selain pekerja outsourcing, pekerja organik pun ikut terkena imbasnya. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan secara sewenang-wenang dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT,” paparnya.

Firman menyampaikan bahwa SP JICT menginginkan manajemen membatalkan rencana terminasi 38 outsourcing JICT. Selain itu, mereka menuntut pengembalian hak pekerja dengan membatalkan mutasi, demosi, serta surat peringatan yang diberikan tanpa aturan.

“Kami juga mengecam manajemen agar patuh kepada rekomendasi Pansus Pelindo II DPR tentang pembatalan keputusan kontroversial manajemen JICT soal ketenagakerjaan,” ujar Firman.

Sebelumnya, pengamat pelabuhan dari Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan bahwa pelanggaran Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino terang benderang dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

“Kami melihat keterlibatan Menteri Rini sangat kuat. Penambahan uang muka perpanjangan sebesar USD15 juta atas perintahnya sesuai isi surat Pelindo II kepada CEO Hutchison. Rini tidak mempertimbangkan aspek kepatuhan UU melainkan hanya mengedepankan aspek komersial. Jika BUMN dikelola seperti ini jelas repot,” ungkapnya.

Syaiful menegaskan bahwa jika Presiden Jokowi masih mempertahankan Menteri Rini tentu hanya akan menjadi beban karena keterlibatannya dalam perpanjangan kontrak JICT jelas sekali. Senada dengan Syaiful, netizen ramai membicarakan soal pelanggaran Menteri Rini. Tercatat sebanyak 2 kali dalam seminggu tagar (tanda pagar) Jokowi copot Rini menjadi trending topic di jagat Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya