SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Isteri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terancam pidana setelah pengusutan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang menyudutkan mendiang Brigadir J resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Dua laporan tersebut yakni dugaan pelecehan terhadap isteri Ferdy Sambo dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bareskrim memastikan berdasarkan pemeriksaan tim khusus bentukan Kapolri tidak ada peristiwa pidana dalam dua laporan polisi tersebut.

Dihentikannya pengusutan dua laporan tersebut menyisakan pertanyaan bagaimana status isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

Pasalnya, penghentian pengusutan laporan itu mengisyaratkan tudingan pelecehan seksual tersebut bagian dari rekayasa kasus yang melibatkan Putri Candrawathi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, cerita pelecehan seksual berasal dari Laporan Polisi (LP) No. 1630/VII/xxx yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/8/2022) pukul 23.00 WIB, atau sekitar enam jam setelah Brigadir J tewas.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Untuk diketahui, kasus itu baru diumumkan ke publik pada Senin (11/8/2022) atau tiga hari setelah kejadian.

Terlapornya adalah Brigadir J yang sudah meninggal saat laporan itu dibuat. Tempat kejadian perkaranya adalah Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak ada cerita pelecehan seksual di Magelang, sebagaimana klaim Ferdy Sambo saat diperiksa kali pertama sebagai tersangka, Kamis (12/8/2022).

Baca Juga: Deolipa Diancam Bunuh Sejak Hari Pertama Jadi Pengacara Bharada E

Indikasi keterlibatan Putri Candrawathi dalam rekayasa kasus kematian Brigadir J dibongkar pengacara Deolipa Yumara saat masih menjadi penasihat hukum Bharada E.

Di awal menerima bertemu, Deolipa Yumara membongkar curahan hati Bharada E.

Setelah Brigadir J tewas ia dijanjikan bakal diberi uang Rp1 miliar serta kasus penembakan yang dilakukannya dihentikan alias SP3.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

“Ini keterangan Richard [Bharada E]. Jadi, ibu Putri [Putri Candrawathi] sama Pak Sambo memanggil ya Pak Kuat, Pak Richard, Ricky, datang mereka. ‘Ini situasi sudah mulai aman nih. Kelihatan skenario pertama berhasil. Kalau ini sudah beres lu tetap jangan buka mulut’. Bahasa kasarnya kan begitu. ‘Tutup mulut ya, ini gue kasih’,” tutur Deolipa seperti dikutip dari kanal Youtube MetroTV.

“Kalau sudah beres. Ada duit dolar Rp1 miliar, gopek, gopek. Rp1 miliar, Rp5 juta, Rp5 juta. Tapi itu kan dijanjikan. Dikasih kalau sudah aman. Sudah SP3 dari perkara bela paksa, udah aman satu bulan kemudian aman dan SP3. Ini sudah skenario lengkap. Ini dipegang, ini dipegang, ini dipegang,” imbuhnya menirukan kesaksian Bharada E.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Jika benar pernyataan Deolipa, Putri Candrawathi sulit lepas dari jerat hukum.

Ia bisa terkena Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Bunyi dua pasal tersebut adalah:

Pasal 55 KUHP

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;



2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya