SOLOPOS.COM - Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni memberikan keterangan pihaknya menerima laporan dari korban pelecehan seksual oleh oknum dosen, Selasa (30/11/2021) ANTARA

Solopos.com, PEKANBARU — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8/2022) itu berstatus “Tolak”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, MA menilai Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.

Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis (11/8/2022), kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dosen Cabul Unsri Dicopot dari Jabatan Kepala Jurusan

Putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

“Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya,” kata Dodi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.

Baca Juga: Giliran Mahasiswi Unsri Ngaku Dilecehkan Dosen Skripsi

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

“Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto,” tambahnya.

Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

Baca Juga: Bantah Lecehkan Mahasiswinya, Dekan Unri Berani Sumpah Mubahallah

“Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto,” ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya