SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Kasus Payment Gateway pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi yang menyeret Denny Indrayana terus diproses polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan langkah penyidik tak memperbolehkan penasihat hukum mendampingi Denny Indrayana menjalani pemeriksaan bukan pelanggaran.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kan tidak harus [didampingi], oleh karena itu bisa didampingi dan tidak bisa didampingi,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Badrodin Haitu, sekalipun tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan tak melanggar undang-undang. “Yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Badrodin Haiti menambahkan peraturan serupa juga terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lembaga antirasuah itu, kata Badrodin, saksi tak perlu didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Denny Indrayana enggan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014. Hal itu dilakukan setelah penyidik tak mengizinkan penasihat hukum mendampingi dirinya.

Pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo, mengaku sudah berusaha mendampingi kliennya. Namun penyidik tidak mengizinkan dengan alasan berdasarkan sudah sesuai standar operasional prosedur.

“Saya sampaikan keberatan karena berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka penyidik harus membolehkan mendampingi penasihat hukum,” katanya Kamis lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya