SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway yang menyeret Denny Indrayana berlanjut. Kini giliran Dirut BCA yang diperiksa Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan mantan Wamenkumham Deni Indrayana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Jahja terkait kasus Payment Gateway. “Benar, kita memeriksa Dirut BC,” ujar Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2015).

Wiyagus mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Jahja Setiaatmadja dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Iya diperiksa sebagai saksi bernama Jahja Setiaatmadja. Tadi pukul 09.00 WIB diperiksa,” tambah Wiyagus.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menemukan kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Selain itu ditemukan pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem layanan pembuatan paspor tersebut.

Pada perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka serta beberapa saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Denny dijerat Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya