SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

Kasus payment gateway kembali diulik Bareskrim Polri dan akan ada tersangka lain.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berpeluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi paymet gateway (pengurusan paspor online) di Dirjen Imigrasi. Kasus ini telah menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Tidak hanya satu, nanti ada lagi kan ada Pasal 55 [turut serta] KUHP,” kata Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tipidkor Kombes Pol. Joko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Joko enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai asal tersangka itu apakah dari unsur swasta atau pemerintah. Tersangka baru itu, sambung Joko, akan ditetapkan setelah berkas Denny Indrayana di Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap. “Nanti satu dulu diselesaikan,” katanya.

Mengenai berkas Denny Indrayana, Joko mengatakan sudah dilimpahkan ke Kejakgung. Selama ini, berkas tersebut sudah mondar-mandir untuk dilengkapi memenuhi petunjuk dari kejaksaan.

Dalam kasus ini, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya