SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA yang menjerat Hadi Poernomo dipraperadilankan. Sidang praperadilan itu kini memasuki kesimpulan.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, Hadi Poernomo, memasuki tahap akhir, Senin (25/5/2015). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hadi Poernomo telah melakukan pembuktian dalil, mendatangkan saksi ahli dan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, Hadi yang juga bekas Dirjen Pajak periode 2001-2006 mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga merugikan negara Rp375 miliar.

Kini, baik Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan Biro Hukum KPK, memasuki tahap kesimpulan yang nantinya berisi tentang tanggapan dari pihak KPK dan Hadi Poernomo tentang sidang praperadilan yang berjalan selama ini dengan hakim tunggal praperadilan, Haswandi.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya