SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA diwarnai kekalahan KPK dalam PK di MA. KPK pun membuka kemungkinan menerbitkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru terhadap bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pertimbangan itu muncul, setelah pada 16 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) dari jaksa KPK.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, KPK sedang membicarakan putusan tersebut dengan sejumlah pimpinan. Pembicaraan itu dilakukan untuk mengambil langkah usai penolakan PK tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusannya. Namun yang jelas kami sedang diskusikan terlebih dahulu. Termasuk opsi mengeluarkan surat penyidikan baru, itu menjadi salah satu pertimbangan yang bakal diambil,’” kata dia di Jakarta, Selasa (28/6).

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Adapun kasus itu bermula pada tanggal 12 Juli 2003 lalu. Saat itu, BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP yang pada waktu itu diketuai Hadi Poernomo awalnya menolak permohonan keberatan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan menolak diubah menjadi menerima.

Singkat kata, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapannya tersebut, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun memenangkan gugatan tersebut.

Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan itu menurutnya semakin memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Dia menilai, sudah sepatutnya pihak KPK menerima putusan tersebut. “Saya kira itu yang tepat, karena hal itu akan memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan,” ujar Maqdir.

Menurut dia, sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan gugatan praperadilan dan pengajuan PK adalah tersangka dan keluarga tersangka. Karena itu, sudah sepatutnya semua pihak menyadarinya, termasuk para penegak hukum. “Setiap keputusan pengadilan harus dipatuhi, setiap pihak harus menghormati,” katanya.

Terkait hal itu, menurut dia KPK harus berjiwa besar dengan tidak mengeluarkan sprindik baru terkait status bekas Dirjen Pajak tersebut. “Harus berjiwa besar dan mampu menerima putusan dari pengadilan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya