SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA melebar dengan adanya putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan melaporkan hakim tunggal praperadilan, Haswandi, ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terkait putusan Haswandi untuk mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 yaitu Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“[KPK] Belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY [Komisi Yudisial],” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut Indriyanto, pihak KPK dalam waktu dekat hanya akan melakukan perlawanan hukum baik melalui jalur kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. (baca: Kalah Lagi di Praperadilan, KPK akan Melawan)

“[KPK] Hanya sebatas melakukan perlawanan hukum saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya