SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pajak BCA ditangani KPK dengan tersangka mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menyiapkan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, dua alat bukti tersebut rencananya akan ditunjukkan pada sidang praperadilan yang telah diajukan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika diminta hakim tunggal praperadilan.

“Kalau hakim meminta [dua alat bukti] akan kita tunjukkan,” tutur Priharsa di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Kendati demikian menurut Priharsa, dalam sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo nanti, KPK tidak akan menggunakan dua alat bukti tersebut untuk diuji dalam sidang praperadilan.

Sebab, perkara Hadi Poernomo menurut Priharsa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

“Bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara,” kata dia.

KPK telah mengisyaratkan pihaknya tidak ingin kembali kalah, dalam sidang praperadilan seperti yang terjadi pada sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Surajuddin.

Dalam sidang praperadilan Ilham Arief, KPK dikalahkan karena tidak menunjukkan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Menurut Priharsa, KPK masih berpegang teguh bahwa sidang praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material namun untuk menunjukkan bukti prosedural penetapan tersangka seorang tersangka.

“KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural,” kata dia.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan BCA dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pekan lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya