SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Kasus Pajak BCA masih ditangani KPK dan kini KPK menghadapi permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang gugatan permohonan praperadilan yang telah dilayangkan kali kedua oleh mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo, digelar hari ini, Senin (18/5/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan praperadilan diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pekan lalu.

Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang prpaeradilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya