SOLOPOS.COM - Direksi PT BCA Klaim Tak Melanggar Aturan Pajak

Solopos.com, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengaku pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Menurut Busyro, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke pihak swasta, termasuk ke jajaran direksi BCA. “Nanti swastanya akan dikembangkan. Setelah dikembangkan baru ketahuan swastanya siapa,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sejauh ini, kata Busyro, KPK memang tengah mendalami pihak yang bertindak sebagai pemberi kepada Hadi terkait permintaan untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak keberatan BCA menjadi menerima keberatan tersebut. Hadi Poernomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004  merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.

Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain. Padahal kecenderungan kasus sama. Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Untuk itu sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan oleh Hadi dari penanganan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya