SOLOPOS.COM - Ketua KPK Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA — Meski sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pajak BCA, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad beralasan pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 itu. “Belum, belum ditahan,” ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014)

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Bukan hanya tak ditahan, meskipun surat penyidikan sudah dikeluarkan namun pencegahan Hadi Purnomo berpergian ke luar negeri belum ditetapkan. “Sprindik penyidikan keluar hari ini. Pencegahan kemungkinan besar menyusul,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada kasus tersebut, Hadi yang kini pimpinan lembaga tinggi negara itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Gara-gara itu, ia kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu Rp5,7 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya