SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Hadi Poernomo, tepat pada hari ulang tahunnya ke-67 yang sekaligus hari ia meletakkan jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (21/4/2014). Ia tak langsung ditahan, namun di hari berikutnya, Selasa (22/4/2014) ia dicegah ke luar negeri.

Siapa Hadi Poernomo yang status tersangkanya harus ditetapkan menunggu lengser dari jabatannya itu? Lelaki yang jadi tersangka kasus pajak Bank BCA sesaat setelah melakukan seremoni pelepasan jabatan sebagai Ketua BPK itu lahir di Pamekasan 21 April 1947. Sebelum menjabat sebagi ketua BPK, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak sejak 2001. Jabatannya di masa lalu itulah yang membuatnya jadi tersangka. Pada tahun 2009, Hadi didapuk menggantikan Anwar Nasution sebagai ketua BPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seremoni pelepasan jabatan Hadi di BPK memang sengaja dilakukan pada tanggal 21 April yang bertepatan juga dengan hari ultahnya. Seremoni itu dilakukan di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK Lantai II, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus pajak BCA, Hadi mengaku tak menduga sama sekali. “Saya tak menduga apa-apa,” kata Hadi saat keluar Gedung BPK.

“Jangan menduga apa-apa,” tepis Hadi terhadap pertanyaan wartawan yang mencoba mengaitkan kasus yang membelitnya dengan kasus Bank Mutiara.

Hadi mengaku tak tahu penetapan statusnya itu sebelum melihat berita di televisi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Saya tahu lewat pemberitaan di televisi,” katanya.

Ketika diberondong bermacam pertanyaan oleh wartawan, Hadi hanya mengulang-ulang jawaban bahwa dirinya tidak menduga apapun. Dirinya akan mengikuti proses hukum KPK. “Saya akan mengikuti proses hukum yang akan dilakukan KPK,” ujar Hadi.

Hadi yang mengenakan kemeja batik ungu tak menghentikan langkah pelannya menuju luar gedung, meski sekitar 10 wartawan mengharap keterangan lebih panjang keluar dari mulutnya.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi pun segera dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Sehubungan ditingkatkannya sebuah kasus dari tahap penyelidikan dan penyidikan, duduk perkaranya melibatkan mantan Dirjen Pajak dalam hal ini Ketua BPK. KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itu lah KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP [Hadi Poernomo] selaku Dirjen Pajak 2002-2004,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BCA pada 17 Juli 2003 mengajukan surat keberatan pajak senilai Rp5,7 triliun dari non performing loan (NPL atau kredit bermasalah) kepada Direktorat PPH Ditjen Pajak. “Hasilnya 13 Maret 2004 Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen pajak yang berisikan hasil telaah atau kesimpulan. Hasil telaah yang diberikan Direktur PPH ke Dirjen Pajak berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak,” ungkap Abraham.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

“Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP. Kemudian saudara HP menerbitkan SK Dirjen Pajak yang mengeluarkan surat keputusan surat ketetapan wajib pajak nihil pada 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan terhadap Dirjen. Seharusnya ada waktu supaya Direktur PPH selaku pejabat penelaan pajak untuk menyampaikan kesimpulan yang beda,” tambah Abraham.

Menurut KPK, kasus ini berawal dari keanehan pembayaran pajak BCA dengan NPL yang terhitung. “Berawal dari non performing loan sebesar Rp5,7 triliun yang terutang Rp375miliar, setidaknya negara harus menerima Rp375 miliar tapi tidak jadi, itu menguntungkan pihak lain,” ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ikut hadir dalam konferensi pers. (JIBI/Solopos/Detik/Antara)

Ini Dia Hadi Poernomo…

Nama Lengkap : Hadi Purnomo
Tempat/tanggal lahir : Pamekasan, 21 April 1947
Agama : Islam
Karier
2001 Direktur Jenderal Pajak
2006 Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Intelijen Negara
2009-2014 Ketua BPK

Sumber: Bpk.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya