SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA menyeret mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadapi sendiri sidang permohonan praperadilan yang diajukannya atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Detik, sidang resmi digelar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh hakim tunggal Haswandi, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Hadi yang berpakaian batik cokelat lengan panjang membacakan sendiri permohonan gugatannya. Sementara pihak biro hukum KPK yang pekan lalu mengajukan penundaan dalam sidang praperadilan ini, juga datang tepat waktu.

Dalam persidangan pekan lalu, Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tak didampingi pengacara.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA. Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003.

Pada bagian lain, KPK mengakui tidak mau kalah lagi dalam sidang praperadilan yang diajukan para tersangka KPK.

Sebelumnya, pada saat sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, permohonan gugatan praperadilan dikabulkan, sehingga penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah.

“Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya [Ilham Arief], KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Menurut Priharsa, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, KPK akan menyimak dan mempelajari materi gugatan praperadilan Hadi Poernomo lebih seksama, sehingga strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan dapat lebih matang.

“KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon. KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya