SOLOPOS.COM - TINDAK PIDANA PAJAK--Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (P4) Agus Suyono menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kanwil DJP Jateng II Solo, Kamis (26/1/2012) tentang sejumlah kasus tindak pidana perpajakan. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

TINDAK PIDANA PAJAK--Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (P4) Agus Suyono menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kanwil DJP Jateng II Solo, Kamis (26/1/2012) tentang sejumlah kasus tindak pidana perpajakan. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Sebanyak 18 kasus permasalahan pajak saat ini ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Jawa Tengah II. Dari jumlah tersebut, pelanggaran pajak justru dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil dan perdagangan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Pajak (Kabid P4) Agus Sriyono, mengatakan pelanggaran yang dilakukan badan usaha itu tersebar di wilayah Solo. Bentuk pelanggaran yakni dalam bentuk pemalsuan faktur pajak yang biasanya mencatut makelar pajak. “Dengan faktur pajak yang palsu maka Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari badan usaha pasti tidak tepat. Dengan SPT yang salah itulah yang dapat merugikan negara,” papar Agus saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis (26/1/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau masyarakat untuk mengakui atas kesalahan SPT tersebut. “Dalam lembaga ini, kami memang ada penyidik yang menangani kasus pelanggaran pajak,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa untuk menentukan bahwa kasus pelanggaran pajak dapat merugikan negara, pihak Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah II akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Di samping itu, kami akan memanggil saksi ahli yang mengetahui betul tentang perpajakan. Sebab, pembuktian atas kerugiaan negara harus cermat dan hati-hati. Bisa jadi dari perusahaan yang bersangkutan akan melakukan komplain balik ke Kanwil Dirjen Pajak jika keliru dalam pembuktian tersebut” kata Agus.

Agus memberikan contoh kasus permasalahan pajak yang kali pertama dimeja hijaukan. Kasus itu menjerat terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Intertex, Saptoasih Sumiyati Darmayatun. Terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/1/2012). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp650 juta subsider tiga bulan hukuman penjara.

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya