SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ANJARMASIN- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD menyatakan perusahaan pada dasarnya tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja, kendati yang bersangkutan sebagai pekerja tidak tetap (“outsourcing”).

Ia mengemukakan hal itu kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (19/1/2012), menanggapi hasil uji materi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dikabulkan MK atas permohonan seorang karyawan yang bertugas menghitung meteran listrik di Surabaya, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu karena karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai pencatat meteran itu tiba-tiba diberhentikan dan diganti orang lain dengan alasan mau diberikan gaji yang nilainya lebih rendah. Pemberhentian pencatat meteran listrik di “kota pahlawan” Surabaya itu berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengaku heran, mengapa sampai lahir UU 13/2003 yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

“Semestinya Undang Undang yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan itu tak perlu ada di Indonesia,” katanya seraya berharap, tidak ada lagi perundang-undangan serupa di masa depan

Dengan dikabulkannya uji materiil terhadap UU 13/2003, maka menjadi “angin segar” bagi para pekerja tidak tetap untuk tidak diberhentikan di tengah jalan, karena kesewenang-wenangan pihak perusahaan.

“Karena pada dasarnya, walau pekerjanya tidak tetap, tapi pekerjaannya itu sendiri bersifat tetap, maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja di tengah jalan,” tandasnya.

Sebagai contoh pekerjaan “cleaning service” (CS). Profesi tersebut merupakan pekerjaan yang sifatnya tetap, sehingga perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan status “outsourcing”.

“Berbeda dengan buruh bangunan yang bekerja jika ada yang menyuruh alias tidak tetap,” demikian Mahfud MD. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya