SOLOPOS.COM - Aulia Rafiqi, pemuda yang mengaku dibegal padahal korban open BO (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Keluarga meminta maaf dan merasa dipermalukan oleh ulah Aulia Rafiqi, pemuda yang mengaku dibegal polisi padahal tertipu open booking online (BO).

“Kami kan posisinya pesakitan ya. Aku juga merasa udah dipermalukan sama keponakanku sendiri. Kalau memang harus minta maaf, aku juga minta maaf,” ujar paman Aulia, Erwin Tambunan, ketika dihubungi Detik.com, Selasa (12/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Erwin mengaku tidak tahu bahwa peristiwa sebenarnya adalah Aulia korban open BO.

Atas perbuatan Aulia yang mengaku dibegal padahal korban open BO itu, ia seperti dilempari kotoran oleh keponakannya itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Belum Berkomunikasi

Hingga kini Erwin belum berkomunikasi lagi dengan Aulia. “Ini lagi tanda tangani kuasa sama lawyer-nya. Ini baru mau menjenguk hari ini,” tutur Erwin.

Erwin menyayangkan betul kejadian tersebut.

Saat mengetahui berita soal Aulia, Erwin tak menghubungi langsung orang tua Aulia.

Baca Juga: Pemuda yang Mengaku Dibegal Padahal Tertipu Open BO Jadi Tersangka 

“Aku sebagai kakak kandung, aku nggak hubungi ibunya, karena aku takut jantungnya kumat. Ini akhirnya yang sampein anaknya yang tua,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open BO dengan perempuan lewat aplikasi MiChat.

Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp500.000 kepada teman kencannya tersebut.

Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut.

Cekcok

Setelah terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil.

Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.

Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.

“Melaporkan dengan nada tinggi dan kami terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim,” jelas Fanani.

Baca Juga: Pemuda yang Mengaku Dibegal Padahal Tertipu Open BO Jadi Tersangka 

Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi.

Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.

“Kami bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kami bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT,” jelas Fanani.

Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya