SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus 'Obat Covid-19' terus berlanjut dan sudah masuk ranah hukum. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan Muannas Alaidid atas musisi Anji dan Hadi Pranoto. Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk menangani kasus klaim 'obat Covid-19' dalam akun YouTube dunia MANJI.

"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/8/2020).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Yusri mengatakan saksi pertama adalah dari ahli bahasa. Menurutnya, saksi dari ahli bahasa ini akan diperiksa untuk mendalami wawancara yang dilakukan Anji kepada Hadi Pranoto dalam YouTube Anji.

Sebar Hoaks Obat Covid-19, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

"Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari. Nanti akan memeriksa saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa, karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," ucap Yusri.

Kedua, kata Yusri, polisi juga akan memanggil dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, perwakilan dari IDI akan turut diperiksa untuk klarifikasi terkait Anji-Hadi Pranoto

"Juga kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri," katanya dilansir Detik.com.

10 Berita Terpopuler: Jalan Kampung di Tanon Sragen Ditutup Pagar Tembok

Menurut Yusri, hari ini para saksi ahli tersebut sudah dilayangkan undangan pemanggilan. Yusri menyebut, setelah pelapor dan saksi-saksi selesai dilakukan pemeriksaan, baru akan memanggil terlapor Anji-Hadi Pranoto.

"Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan [kasus Anji-Hadi Pranoto]," katanya.

Seperti diketahui, musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan 'obat Covid-19'. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Soal Obat Covid-19, IPB Pastikan Hadi Pranoto Bukan Alumninya

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tertanggal 3 Agustus 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya