SOLOPOS.COM - Ilustrasi (accessnorthga.com)

Ilustrasi (accessnorthga.com)

BENGKULU – Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan terus bergulir.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kali ini Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung menyebutkan pernyataan Novel Baswedan di berbagai media bahwa ia tidak berada di tempat kejadian perkara adalah bohong. “Karena jelas dalam keterangan sidang disiplin para anggota polisi yang terlibat kasus itu termasuk Kompol Novel yang saat itu masih berpangkat Iptu mengaku ada di lokasi kejadian,” katanya di Bengkulu, Rabu (10/10/2012).

Hal itu kata dia, bertolak belakang dengan pengakuan Novel ke sejumlah media massa bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penganiayaan tersebut terjadi. Bahkan kata Hendrik, akibat perbuatan tersebut, Novel dan empat anggota polisi lainnya sudah menjalani hukuman disiplin dan mendapat teguran keras. Selain mendapat teguran keras, Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat Reserse di Polres Bengkulu mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari.

“Bersama Kompol Novel ada empat anggota polisi lainnya yang mendapat teguran dan hukuman disiplin yang sama saat itu,” tambahnya. Keempat anggota polisi itu yakni Lazuardi Tanjung dan Iptu Arif Sembiring, Iptu Leonardo Siahaan, dan seorang bintara Budimansyah .

Para anggota polisi itu terbukti melanggar disiplin yakni melakukan hal-hal yang mencemari instutusi kepolisian yang tercantum dalam pasal 40 F pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan pasal 6 keputusan kapolri nopol 32/ XII/2003.

Ia menjelaskan, dalam sidang kode etik yang dilakukan, ketika ditanya, Novel mengakui telah membawa dua orang tersangka pencuri sarang burung walet yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, ke arah pantai, untuk melakukan investigasi lanjutan dan memberi terapi. “Dari pengakuan itu bisa disimpulkan bahwa saat itu yang bersangkutan memang telah melakukan penganiayaan,” katanya.

Hendrik mengatakan tidak dapat menceritakan lebih lanjut tentang isi BAP sidang etik tersebut karena bersifat rahasia. Namun, menurutnya sudah bisa disimpulkan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Novel. Ia juga memastikan bahwa meskipun kelima anggoat itu telah dijatuhi hukuman pelangaran kode etik, namun unsur pidananya tidak bisa dihapuskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan masih menyelidiki keterlibatan anggota polisi yang ikut melakukan penganiayaan pada 2004. Namun, saat ini fokus penyidik kepada Novel Baswedan karena berstatus Kasat Reskrim saat kejadian itu. “Keterlibatan anggota polisi lain juga akan diselidiki, kami fokus kepada Novel dulu, karena dua pelapor menyebut Novel yang menembak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya