SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Novel Baswedan kini dipertaruhkan di sidang praperadilan. Begini tuntutan Novel.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah membacakan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa waktu lalu, Novel Baswedan dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan yang pencuri sarang burung walet hingga menyebabkan kematian di Bengkulu, 2004 lalu. Sidang praperadilan kali ini merupakan sidang perdana Novel. Dalam sidang sebelumnya, pihak Bareskrim Polri sebagai tergugat tidak hadir.

Novel Baswedan meminta permohonan praperadilannya dikabulkan seluruhnya oleh hakim. Dia juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.

“Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon [Novel Baswedan] tidak sah,” tutur penasihat hukum Novel, Bahrain, saat membacakan penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Selain itu, Novel Baswedan juga menuntut Polri melakukan audit kinerja penyidik Bareskrim yang menangani perkara itu. Dia juga meminta Bareskrim Polri meminta maaf kepadanya dan keluarganya melalui pemasangan baliho ukuran 3 m x 6 m di depan Mabes Polri dengan pemasangan selama 7 hari berturut-turut.

“Dan menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 rupiah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya