SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Novel Baswedan masih terus diproses oleh kepolisian

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya maksimal telah dilakukan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam upaya menghentikan kriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebagai pimpinan KPK berulang kali ketemu Kapolri untuk SP3 dikeluarkan untuk Pak Novel. Baik secara resmi maupun informal supaya SP3,” ujar Ketua KPK Sementara Taufiequrahman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ruki mengatakan saat itu Kapolri Badrodin Haiti menolak karena ingin mempertahankan profesionalitas institusi yang dipimpinnya.

Kemudian, berkas kasus Novel tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Pimpinan KPK terus berusaha meminta surat keputusan penghentian keputusan (SKP2).

“Kami pasti membela anggota kami. Tidak mungkin kami sembunyikan. Rusuh lagi nanti, jadi DPO. Kami hadapi di pengadilan,” tegas Ruki.

Ruki membantah pimpinan KPK tinggal diam dalam menyikapi persoalan kriminalisasi yang dialami anggotanya.

Tidak hanya kepada Novel, tetapi juga terhadap dua komisioner nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ruki menekankan, KPK melakukan perlawanan dengan cara elegan.

Nggak mungkin saya gebrak-gebrak. Tapi kami sampaikan secara serius. Mungkin dianggap menggunakan gaya-gaya lain. Tapi kami gunakan cara-cara kami yang menurut kami cara elegan,” ujar Ruki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya