SOLOPOS.COM - Para penyidik Polda Bengkulu saat berada di gedung KPK Jumat lalu untuk menangkap Kompol Novel Baswedan terkait kasus digaan penganiayaan terhadap tersangka pelaku pencurian sarang burung di tahun 2004. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Para penyidik Polda Bengkulu saat berada di gedung KPK Jumat lalu untuk menangkap Kompol Novel Baswedan terkait kasus digaan penganiayaan terhadap tersangka pelaku pencurian sarang burung di tahun 2004. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BENGKULU – Keterangan dari dua korban yang melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol Novel Baswedan saat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu pada 2004 ternyata berbeda dengan pernyataan resmi Polda Bengkulu mengenai kasus tersebut. Kedua pelapor menyatakan tidak pernah menyebut nama pelaku penembakan kepada penyidik Polda Bengkulu.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Mereka tidak pernah menyebut nama penembak saat kejadian tersebut pada 2004, hanya menyebut bahwa mereka ditembak di bagian kaki,” kata Yulisman, kuasa hukum dua korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kompol Novel Baswedan di Bengkulu, Senin. Dua korban yang saat kejadian pada 2004 merupakan tersangka pencurian sarang burung walet yakni Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menolak memberi keterangan kepada pers dan menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum mereka, Yulisman.

Selain itu tambah Yulisman, saat kejadian penembakan, kliennya mengaku tidak mengetahui di mana lokasinya. “Karena saat itu kondisinya gelap dan keduanya diketahui sudah babak belur lantaran dipukul oleh polisi. Namun sayang, siapa saja pelaku yang memukul dan menembak keduanya mengaku tidak mengetahui,” katanya menerangkan.

Menurutnya, kedua korban hanya menebak berada di pinggir pantai karena menginjak pasir dan mendengar suara ombak. Selain informasi tersebut, kedua kliennya tidak tahu siapa yang menembak dan memukuli mereka. “Maka dari itu saya buat surat secara global dan saya kirimkan ke Polda Bengkulu,” kata Yulisman.

Keterangan kedua korban ini bertolak belakang dengan keterangan pers Polda Bengkulu pada Sabtu (6/10/2012). Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero saat itu mengatakan kedua korban yang menjadi pelapor menyebutkan bahwa Kompol Novel yang saat itu berpangkat Iptu menjadi pelaku penembakan.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Bengkulu sudah memeriksa 17 orang saksi, antara lain tiga orang korban penganiayaan serta 14 orang anggota polisi. Dari keterangan para saksi kata dia, pada 18 Februari 2004 pada pukul 18.30 WIB, saksi Aipda Joni Walker yang sedang piket di Satlantas Simpang Lima Kota Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet di toko bangunan milik Aliang di Jalan S Parman Kota Bengkulu.

Selanjutnya piket Pamapta dan piket Reskrim tiba di tempat kejadian perkara menangkap enam tersangka atas nama Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni dan Mulyan Johan alias Aan. Kemudian enam tersangka dibawa ke Polres Bengkulu dengan menggunakan mobil identifikasi yang dikemudikan oleh Bripka Ramos.

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB keenam tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu dengan menggunakan tiga mobil yaitu sedan putih milik Kasat Reskrim Iptu N, mobil operasional jenis pick up hitam, dan mobil Kijang milik Iptu Arif Sembiring. Keenam tersangka dalam keadaan diborgol dibawa dalam satu kendaraan yakni pikap hitam yang dikemudikan Ipda Budimansyah.

Sesampainya di Pantai Panjang Bengkulu, keenam tersangka diturunkan dari mobil dalam keadaan terborgol. Selanjutnya Iptu Novel membawa tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi ke arah pantai, kemudian menembak Erwansyah di bagian kaki sebelah kiri di mana peluru melekat pada tulang betis tersangka. “Dan dilanjutkan penembakan terhadap tersangka Dedi Mulyadi pada bagian kaki sebelah kanan dan tembus sehingga proyektil tidak ditemukan,” kata Thein menjelaskan.

Thein mengatakan terhadap Iptu Novel diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Untuk mengusut kasus ini kata dia, penyidik Polda Bengkulu mendatangai Kantor KPK dimana Kompol Novel saat ini menjadi penyidik KPK untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK tentang kasus yang melibatkan Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya