SOLOPOS.COM - Anang Iskandar (Antara)

Kasus Novel Baswedan dihentikan oleh Kejakgung dengan alasan kurang bukti.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menghentikan penuntutan terkait kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menanggapi hal itum Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyatakan punya pandangan tersendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Anang, tugas Bareskrim yakni mengusut kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet itu hingga berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, kasus ketika berada di kejaksaan bukan lagi wewenang Bareskrim.

“Tugas Bareskrim melakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap kalau kuliah ya cum laude nilainya,” kata Kabareskrim kepada Bisnis/JIBI melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2016).

Menurut dia penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus yang terjadi pada 2004 itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.

Namun Kabareskrim memastikan penyidikan kasus tersebut sudah memenuhi tuntutan jaksa untuk kelengkapan berkas.

Sebelumnya Kejkagung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SKPP Nomor B-03/N.71/02/2016. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarwaman.

Jaksa beralasan kasus disetop karena tidak cukup bukti yang diberikan polisi karena tak ada saksi yang melihat Novel melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Selain itu, kasus Novel sudah masuk kedaluwarsa pada 19 Februari 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya