SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan yang mengajukan gugatan praperadilan ditanggapi santai oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Pihak Bareskrim Polri menanggapi santai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Wijdojanto dan penyidik KPK Novel Baswedan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sangat siap kok [menghadapi praperadilan] orang kasusnya kecil. Sebenarnya kasus Pak BW, AS, dan Novel ditangani polsek saja sudah cukup,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan baik oleh Novel maupun Bambang. Budi Waseso mengakui Bareskrim Polri sudah siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

“Tidak apa-apa, enggak ada masalah biasa saja,” kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan upaya penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah.

Kamis pekan lalu, gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan oleh kuasa hukum BW di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim lantaran diduga melakukan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah, sidang Mahkamah Konstitusi 2010.

Adapun penyidik KPK Novel Baswedan hari ini kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim.

Belum lama ini, penyidik Bareskrim menangkap Novel di kediamannya terkait dugaan pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Penyidik juga menggeledah kediaman Novel dan menyita sejumlah barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya