SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan akhirnya disetop Kejaksaan Agung. Polri pun mengaku menghormati.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan kasus Novel Baswedan. Namun yang terpenting bagi kepolisian sudah memenuhi petunjuk jaksa soal kelengkapan berkas.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Proses ini akan memberi dorongan semangat mana kala kasus sudah P21 [lengkap], tuntas pekerjaan polisi. Kewajiban sudah kami penuhi,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut dia polisi tidak kecewa meski sudah menyidik kasus tersebut dan akhirnya dihentikan kejaksaan. Selain itu dalam kasus Novel Baswedan polisi juga tidak mencari-cari bukti baru lagi karena kasus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Berkas sudah oke, kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan. Sudah ditetapkan hari sidang, kenapa ditarik? Boleh tidak ditarik kembali? Tanya kejaksaan,” kata Agus.

Sebelumnya Kejakgung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SKPP Nomor B-03/N.71/02/2016. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Made Sudarwaman.

Jaksa beralasan kasus disetop karena tidak cukup bukti yang diberikan polisi karena tak ada saksi yang melihat Novel melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kemudian, kasus itu sudah masuk kedaluwarsa pada 19 Februari 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya