SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOKERTO — Sopir truk yang menabrak Kumaratih Sekar Hanifah (11) hingga tewas, Suparman (60), meminta maaf kepada Ninik Setyowati (45) karena ibunda korban justru menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Suparman saat mendatangi rumah Ninik Setyowati di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (26/1/2013) siang. Kedatangan Suparman ke rumah Ninik didampingi Priyo Haryanto yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja, PT Kencana Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suasana haru terlihat dalam pertemuan tersebut karena Ninik yang didampingi suaminya, Sutarno (46), tampak berkaca-kaca saat mendengar permintaan maaf dari Suparman. Kendati demikian, Ninik tidak terlihat marah meskipun dia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan putri sulungnya. Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut Ninik saat pertemuan tersebut.

Sementara perwakilan perusahaan, Priyo Haryanto, mengatakan kedatangan mereka untuk meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami datang ke sini untuk meminta maaf dan memberi santuan untuk meringankan beban keluarga,” katanya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri kuasa hukum Ninik, Joko Santoso, serta Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas Inspektur Polisi Satu Ruzi Gusman tersebut muncul kesepakatan untuk menghentikan penyidikan kasus kecelakaan itu.

Oleh karena itu, Ninik dan Suparman sepakat menandatangani surat permohonan penghentian penyidikan untuk diajukan kepada Kepala Polres Banyumas karena kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Selain ditandatangani Ninik dan Suparman, surat permohonan bermaterai tersebut juga ditandatangani oleh dua orang saksi, yakni Sutarno dan Joko Santoso.

Keluarga Sutarno dan Ninik Setyowati juga meminta pihak perusahaan untuk datang setiap kali acara tahlil memperingati meninggalnya Kumaratih Sekar Hanifah.

Saat ditemui usai pertemuan tersebut, kuasa hukum Ninik, Joko Santoso, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus kecelakaan itu secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak meminta kepada Kapolres, dalam hal ini yang telah menetapkan Bu Ninik sebagai tersangka, untuk segera dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” katanya.

Menurut dia, surat ini diajukan karena yang berhak mencabut status tersangka yang telah ditetapkan pada Ninik adalah Polres Banyumas.

Sementara itu suami Ninik, Sutarno, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan ini dari dulu. Akan tetapi, kata dia, harapan ini tidak pernah mendapat respons dari pihak sopir maupun perusahaan.

“Mandeknya di mana ini yang saya ‘ndak’ tahu, kenapa kok tidak direspons. Padahal, harusnya beliau berdua (sopir dan perwakilan perusahaan, red.) yang aktif menemui saya, tetapi kenapa sudah saya lontarkan itu kok tidak pro-aktif, ada apa di belakangnya, saya ‘ndak’ tahu, sudah diberi peluang yang bagus, tidak dimanfaatkan hingga akhirnya berkepanjangan sampai enam bulan,” katanya.

Dengan adanya status tersangka terhadap Ninik, kata dia, pihaknya tersentak sehingga berupaya mencari keadilan. Menurut dia, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut saat mengetahui jika polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ninik.

“Ya dilanjut saja karena tidak ada pro-aktif dari pihak perusahaan, itu yang pertama. Kedua, karena istri saya sudah tersangka,” kata dia menjelaskan.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya