SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap seorang paranormal warga Desa Gondosuli, Kabupaten Magelang, Haryadi,50, karena memiliki sabu-sabu.

Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono, seperti dikutip Antara, Jumat (12/9/2014), mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polisi yang melakukan pengintaian mendapati paranormal itu seusai bertransaksi sabu di depan Pasar Hewan Tamanagung Kecamatan Muntilan.

Saat hendak digunakan, katanya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan dari tangan tersangka diamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.

“Sabu-sabu itu disimpan di saku celananya,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo.

Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, barang haram itu didapatkan dari seorang bernama Pedro asal Prambanan Klaten. Dibeli Rp1.050.000 dengan cara transfer antarrekening.

Eko Sumbodo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku dinyatakan positif sebagai pemakai sabu-sabu.

Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Tersangka Haryadi mengaku telah kecanduan sabu-sabu sejak belasan tahun silam. Namun, dia sempat berhenti.

“Baru seminggu ini mulai mengkonsumsi lagi. Dulu hanya dibelikan,” katanya.

Menurut dia, dengan mengkonsumsi sabu badannya menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya