SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Yohanes Riyanto, menunjukkan barang bukti berupa narkotika di Mapolres Klaten, Kamis (14/11/2013). Narkotika tersebut milik pasangan suami istri yakni Sigit Santoso, 44, dan Lies Rachmy Hidayah, 44, warga Kecamatan Klaten Utara

Solopos.com, KLATEN – Lies Rachmy Hidayah, 44, warga Klaten Utara ditangkap jajaran Polres Klaten, Rabu (13/11/2013) malam, bersama sang suami, Sigit Santoso, 44. Mereka berdua ditangkap terkait kasus narkoba.

Lies mengaku baru kali pertama ikut mengedarkan narkotika tersebut dengan suaminya. Ia pun menyesal melakukan pekerjaan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menyesal melakukan ini [mengedarkan narkotika]. Sebenarnya, saya mau cerai dengan suami karena sudah tidak serumah. Tapi, jadinya malah seperti ini,” katanya yang sudah memiliki tiga orang anak tersebut kepada wartawan di Mapolres, Kamis (14/11/2013).

Sigit ditangkap tengah bertransaksi dengan pelanggannya, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB. Dari keterangan Sigit, istrinya yakni Lies juga ikut terlibat dalam mengedarkan narkoba.

Pihak kepolisian lalu menjebak Lies dengan berpura-pura memesan narkotika. Ia pun berhasil ditangkap di Klaten.

Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten, AKP Yohanes Riyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo menambahkan barang bukti milik Sigit disimpan di dalam sebuah sikat cuci berbahan plastik yang dimasukkan di dalam tas pinggang.

Sedangkan dari tangan Lies didapati sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam sebuah dompet. Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor milik pelaku yakni Honda Revo AD 3390 QV.

“Kedua pelaku kami jerat dengan UU RI [Undang-Undang Republik Indonesia] No. 35/2009 tentang Narkotika. Sigit kami jerat Pasal 114 atau 111 atau 112 atau 127 karena menjual, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika golongan satu dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan Lies, lanjut dia, dijerat Pasal 114 atau 112 karena menjadi perantara jual beli, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan satu dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 11 tahun penjara. Riyanto menyatakan keduanya juga sebagai pengguna narkotika.

Sementara itu, Lies mengaku baru kali pertama ikut mengedarkan narkotika tersebut dengan suaminya. Ia pun menyesal melakukan pekerjaan itu. “Saya menyesal melakukan ini [mengedarkan narkotika]. Sebenarnya, saya mau cerai dengan suami karena sudah tidak serumah. Tapi, jadinya malah seperti ini,” katanya yang sudah memiliki tiga orang anak tersebut kepada wartawan di Mapolres, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya