SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang nenek-nenek asal Kampung Sumbulan, RT 001/RW 002, Pajang, Kartasura, Sukoharjo ditangkap aparat Polres Sragen, saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Nenek-nenek tersebut diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Indriati ditangkap di sekitar Rumah Makan Ayam Kremes, Jetis Karangpung, Kalijambe, Sragen, Sabtu (4/1/2014), sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelum penangkapan, wanita berusia 59 tahun tersebut mendatangi rumah makan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi yang sebelumnya mendapat laporan adanya transaksi narkoba lantas melakukan pengintaian. Benar saja, aparat mencurigai Indriati yang hilir mudik di sekitar lokasi yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah makan tersebut.

Sesaat setelah turun dari sepeda motor, Indriati lantas meletakkan sesuatu yang belakangan diketahui sabu-sabu di bawah pagar berupa tanaman di rumah makan. Wanita tersebut kemudian masuk ke rumah makan berbincang dengan salah satu polisi yang menyamar sebagai pengguna.

Setelah dipastikan barang yang ditaruh adalah narkoba, polisi lantas menangkap Indriati. Saat ditangkap, pelaku membuang bungkusan yang dibalut isolasi warna hitam. Saat diminta mengambil bungkusan tersebut, pelaku sempat menolak.

Pelaku baru mengambil bungkusan tersebut setelah dipanggil sejumlah saksi. Pelaku juga menolak saat diminta membuka bungkusan tersebut. Namun, saat ditanya isi bungkusan itu, dia mengaku isinya sabu-sabu. Setelah dibuka, buntalan berisi gulungan kertas warna cokelat berisi plastik klip berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, tegasnya, berasal dari laporan warga. Guna mengembangkan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Polres Sragen. Joko menyampaikan selain pengedar, pelaku juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

Dijelaskan Joko, pelaku sudah beroperasi sejak 1996 dengan wilayah operasi meliputi sejumlah daerah di Soloraya. Nenek tersebut juga diketahui sudah memiliki banyak pelanggan. Dia memperkirakan omzet yang didapat dari transaksi narkoba nenek tersebut mencapai ratusan juta rupiah. “Operasinya di Solo, Boyolali serta Karanganyar. Sepertinya mau masuk ke Sragen. Ketika ditangkap banyak telepon masuk mayoritas pelanggan di Solo,” jelasnya saat ditemui wartawan di Sragen, Senin (6/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya