SOLOPOS.COM - Barang bukti yang berhasil diamankan bersama para pelaku penyalahgunaan narkoba saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Rabu (7/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kasus narkoba Sleman terungkap, lima pelaku ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil membekuk lima pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan psikotropika.

Wakapolres Sleman, Kompol Sri Wibowo mengatakan, selama kurun waktu tiga hari terhitung tanggal 1-3 september, kelima pelaku masing-masing ES,TS, NS, SA, dan FJM berhasil diamankan dari tempat-tempat yang berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami berhasil menangkap para pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Sementara dua pelaku yang sudah diamankan tersebut memang sudah residivis pengguna narkoba,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Rabu (7/9/2016).

Ia mengatakan, untuk tersangka ES dan TS diamankan petugas di daerah Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari kedua pelaku tersebut setelah didalami mereka mendapatkan barang berupa sabu dari temannya berinisial NS.

Menurut keterangan tersangka mereka berdua dalam mendapatkan sabu membeli secara patungan dengan harga Rp550.000 dari tangan NS.

“Kemudian sabu itu mereka konsumsi bersama sampai habis. Dari tersangka kami juga amankan barang bukti berupa pipet kaca, bong atau alat hisap, sedotan plastik, dan plastik klip yang masih ada sisa sabunya,” ujar Wakapolres.

Bersambung halaman 2

Setelah mendalami kasus tersebut, dan polisi berhasil menangkap NS didaerah Jogoyudan, Jetis, Jogja. Dari keterangan NS polisi ternyata ia tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga jenis Narkotika golongan I.

Ia juga mengakui bahwa ES dan TS mendapatkan sabu dari dirinya, namun NS dalam mendapatkan barang haram mengaku juga membeli dari seorang bernama BBG Oyeh yang tidak ia kenal sebelumnya.

“NS mengaku kalau membeli sabu dan Narkotika dari BBG Oyeh, mereka tidak kenal sebelumnya dan mengaku melakukan transaksi di Stasiun Tugu,” ujar dia.

Dari tangan NS polisi tidak berhasil mengamankan barang bukti Narkotika karena barang tersebut sudah habis dikonsumsi oleh pelaku, namun saat penggeledahan polisi menemukan satu buah tas yang berisi alat hisap atau bong di rumah pelaku.

Kemudian untuk tersangka SA dan FJM yang merupakan residivis pengguna narkoba mereka berhasil ditangkap di daerah Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Bersambung halaman 3

Setelah berhasil menangkap FJM dan mendalami kasus ini FJM mengaku mengonsumsi sabu bersama temannya SA, berdasarkan keterangan tersbut akhirnya polisi juga berhasil menangkap SA di rumah kos di daerah Umbulharjo, Yogyakarta.

Dari keterangan SA dan FJM mereka mendapatkan barang haram tersebut dari teman mereka bernama Berti yang sampai saat ini masih menjadi DPO.

“SA dan FJM ini mengaku telah lebih dari enam kali mengonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.

Sementara dari kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang masih terbungkus plastik dengan berat 0,3 gram.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Sleman, dan mereka akan disangkakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya