SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Yulianto saat menunjukkan barang bukti berupa satu buah pil koplo dan ganja yang berhasil diamankan dari tersangka bernama Fajar alias Kabul warga Cangkringan saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (15/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kasus narkoba Sleman terungkap, seorang warga ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan Fajar alias Kabul, warga Cangkringan, Sleman karena terbukti mengedarkan ribuan pil koplo.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kapolres Sleman, AKBP Yulianto mengatakan tersangka ini sudah menjadi target pencarian sejak bulan Juli. Selain itu saat penangkapan selain menemukan barang bukti Narkotika polisi juga menemukan barang bukti lain berupa ganja dan biji ganja.

“Tersangka ini mengedarkan obat psikotropika ke teman-teman dekatnya, sementara untuk ganja ia konsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman-temannya,” kata Yulianto, di Mapolres Sleman Kamis (15/9/2016).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seorang pemasok yang berasal di wilayah Solo, Jawa Tengah. Mereka bertransasksi dengan cara bertemu dan membayar secara cash.

Pada awal September, 1500 butir pil koplo di beli oleh tersangka dengan harga Rp 1,8 juta. Kemudian selama dua minggu pil-pil tersebut ia edarkan untuk pembeli di wilayah Sleman dan Jawa Tengah. Tersangka menjual pil koplo tersebut seharga Rp15.000 per butir.

“Kira-kira ia mendapatkan untung Rp3.000-Rp4.000 per butir. Saat diamankan barang bukti pil koplo yang berhasil ditemukan petugas hanya tersisa satu butir saja, selebihnya sudah habis terjual,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Rony Are Setia menambahkan, sementara untuk barang bukti lain polisi berhasil menemukan sisa ganja dan biji ganja seberat lima gram. Menurut keterangan tersangka untuk ganja dulu ia beli seharga Rp550.000 dari seorang pemasok asal Solo tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran untuk pemasok obat-obat haram ini. Untuk ganja dia [tersangka] bagi-bagikan kepada teman-temannya untuk dicoba yang diamankan itu tinggal sisanya,” katanya.

Kemudian pelaku saat ini harus menekam di tahanan Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya