SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti termasuk ratusan botol minuman keras (miras) yang didapatkan dalam operasi Narkoba Progo 2017 dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Sleman, Selasa (18/4). (JIBI/Harian Jogja/Sekar Langit Nariswari)

Penyalahgunaan narkotika menjadi kasus terbanyak dengan 148 kasus

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 297 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah DIY selama rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Polisi juga mengamankan 135 tersangka sebagi pelaku peredaran barang haram ini.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto mengatakan, penyalahgunaan narkotika menjadi kasus terbanyak dengan 148 kasus. “Menyusul psikotropika dan obat berbahaya. Kasus psikotropika sebanyak 64 dan obat berbahaya dengan 85 kasus,” ujar dia, Sabtu (30/9/2017).

Polda DIY dan jajarannya mengamankan 372 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif ini. Jumlah itu terdiri dari 135 pengedar dan 237 tersangka yang hanya sebatas pengguna.

Baron menjelaskan, polisi mengategorikan tersangka sebagai pengedar ketika mulai membagi-bagikan narkoba kepada minimal dua atau tiga orang. Pelaku yang bersangkutan kemudian akan dikenakai pasal peredaran narkoba dan pasti diproses hukum.

Sebagian besar tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berupa narkotika sebanyak 216 orang, psikotropika dengan 65 orang, dan obat berbahaya dengan 91 tersangka. Dalam sejumlah pengungkapan itu, polisi menyita ribuan barang bukti berupa ganja hingga obat berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya