SOLOPOS.COM - Petugas Bea dan Cuka didampingi Polisi Militer Angkatan Udara menunjukkan barang bukti berupa Shabu-shabu seberat 946 gram yang dibawa seorang kurir dengan inisial JN, 25 Mahasiswi S2 UIN Syarifhidayatulah Jakara jurusan Hukum Syariah yang tertangkap di Bandara Adi Sumarmo, Senin (30/12/2013) di Kantor KPP Bea, Colomadu. Tersangka membawa barang terlarang tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam buku dari Singapura dengan pesawat Silk Air pada Sabtu (28/12/2013) lalu. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, BOYOLALI — Mahasiswi S2 UIN Syarif Hidayatullah, Jenetri Ningsih (JN), 25, yang terlibat penyelundupan 946 gram sabu-sabu melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo masih menolak mengakui memiliki barang haram itu.

Kasatnarkoba Polres Boyolali, AKP Gede Oka, mengatakan berdasarkan data dari passport yang dimiliki tersangka, mahasiswa tersebut sudah empat kali ke luar negeri. Kali pertama dan kedua, Jenetri ke luar negeri bersama keluarganya. Sedangkan kali ketiga dan keempat, tersangka ke luar negeri seorang diri untuk menemui teman-temannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasil pemeriksaan, ada nama lain yang disebut tersangka. Kepada penyidik, Jenetri mengaku tidak tahu tiga buku yang dibawanya di bandara ternyata berisi sabu-sabu. Menurut dia, buku-buku tersebut adalah titipan temannya, yakni Dee Jey, seorang pria warga negara Afrika Selatan yang tinggal di Malaysia. Ketiga buku tersebut diberikan padanya dari teman bernama Dee Jey di Kamboja.

”Berdasar keterangan tersangka, kini kami lakukan pengembangan dengan melacak identitas Dee Jey. Ada dugaan, Dee Jey merupakan anggota sindikat narkoba internasional. Kami akan bekerjasama dengan Polda Jateng dan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu. Namun, upaya pengembangan masih terkendala dengan identitas Dee Jay,” terang Oka.

Seluruh nomor telepon Dee Jay yang dihubungi Jenetri semuanya nomor luar negeri. Kondisi ini menyulitkan polisi untuk melakukan pelacakan lebih detail.

Sementara itu, barang bukti seberat 937,8 gram dari kasus tersebut, Senin, dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali. Pemusnahan BB tersebut dihadiri jajaran Muspida Boyolali dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Tersangka pun dihadirkan dalam pelaksanaan pemusnahan BB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya