SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kasus narkoba diungkap Polresta Solo dengan menangkap seorang pengedar narkoba warga Banjarsari.

Solopos.com, SOLO – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (22/6/2015) malam. Dia adalah Joko Susilo Setiawan, 34, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Joko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. Pengakuan itu disampaikan Joko kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (23/6/2015).

Awalnya Joko hanya mengatakan mendapat narkoba dari orang dalam. Saat didesak orang dalam itu siapa dan dari mana, dia mengatakan dari LP Nusakambangan. “Ya [dapat narkoba] dari [LP] Nusakambangan,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, Joko enggan mengungkap identitas orang yang selama ini memasok narkoba dengan berbagai jenis ini kepada dia. Selama ini Joko hanya mengenal orang tersebut melalui telepon seluler. “Biasanya komunikasinya lewat hp. Saya tidak kenal orangnya siapa,” ucap dia.

Joko mengaku sudah menjalani bisnis mengedarkan narkoba sejak tiga bulan yang lalu. Selama tiga bulan itu, dia mempunyai enam pelanggan tetap. Ditanya siapa saja yang biasa membeli narkoba kepada dia, dia mengaku hanya menjual ke teman-temannya saja. “Paling sama orang yang kenal saja. Selama tiga bulan itu ya saya mengedarkan ke teman-teman saya itu,” jelas dia.

Salah seorang pelanggan Joko, Seno Waskita, 45, sudah delapan kali membeli sabu-sabu ke Joko. Seno yang berprofesi sebagai sopir angkuta itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi diri sendiri. “Beli satu paketnya Rp1 juta. Buat sendiri saja, kalau ada yang minta ya dipakai bareng-bareng,” ucap warga Sumber, Banjarsari, itu yang juga ditangkap oleh petugas Polresta Solo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan penangkapan Joko dan Seno dilakukan ditempat yang berbeda. Polisi awalnya menangkap Seno di rumahnya di Sumber, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan Seno ini berdasarkan laporan dari masyarakat.Di rumahnya ditemukan satu bundel plastik klip kecil, timbangan, dan uang Rp400.000,” jelas dia. Kristiyono mengatakan Seno diduga juga berperan sebagai pengedar.

Saat diperiksa, Seno mengaku mendapat narkoba dari Joko. Malam itu juga polisi langsung menangkap Joko di indekosnya di Kampung Nayu, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan Joko, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sisa sabu-sabu, satu timbangan digital, dua butir pil inex, dan sebuah hp.

Disinggung soal pengakuan tersangka yang mendapatkan narkoba dari LP Nusakambangan, Kristiyono belum bisa membenarkan pengakuan tersangka itu. “Bisa saja dia sudah terlalu dekat dengan orang dalam. Dari hasil pemeriksaaan, dikenalkan dari temannya,” kata dia.

Atas kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya