SOLOPOS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Kapanlagi.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera disidang menyusul berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan, berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan lengkap. Atau P21 pada 18 November 2021 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah [P21] tanggal 18 November 2021, rencana pekan ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: 2 Orang Meninggal Terseret Material Longsor di Gayo Lues Aceh

Nur menyampaikan, usai proses pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.

“Siap Insyaallah (segera disidang),” ucap Nur dikutip dari Liputan6.com.

Sebelumnya, polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menetapkan sopir pribadinya berinisial ZN sebagai tersangka kasus itu. Hasil tes urine dari ketiganya, positif mengandung sabu atau metamfetamina.

Baca juga: Promosikan Baju Bisnis Vanessa Angel, Jennifer Jill Tuai Pujian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik awalnya menangkap sopir Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie. ZN, 43, ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Pengakuan ZN, majikannya yakni Nia Ramadhani yang memesan sabu tersebut.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga RA dan AAB. Pada saat dilakukan penggeledahan saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya,” kata Yusri di Polres Metro Jakpus, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Ardi & Nia Terjerat Kasus Narkoba, Anindya Bakrie Beri Dukungan

Dia menerangkan, penyidik mengembangkan temuan sabu dengan menggeledah kediaman pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kawasan Pondok Indah Jaksel. Hasilnya, ditemukan alat isap sabu atau lebih dikenal bong.

“Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu,” ujar Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya