SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Jogja diungkap Polresta, tiga pemuda ditangkap

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap tiga orang remaja yang kedapatan memiliki puluhan pil penenang jenis Riklona Clonazepam. Ketiganya masing-masing berinisial A, 20, warga Banguntapan Bantul, YET, 21 dan AL, warga Pleret Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiga tersangka diancam pasal penyalahgunaan psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi, Sabtu (11/6/2016).

Sugeng mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut bermula dari kecurigaan polisi terhada A yang mondar-mandir di Tamanan Banguntaan Bantul ada pada 31 Mei lalu. Setelah digeledah ditemukan 23 butir pil Riklona di sakunya.

Dari pengakuan A mendapat Riklona dari AL. Polisi kemudian memburu AL di kediamannya di Pleret dan menemukan 60 butir di rumah AL. Tidak sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut hingga muncul nama YET, teman AL yang juga memiliki 10 butir Riklona.

Menurut Sugeng, AL dan YET patungan beli Riklona dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya mengumpulkan uang Rp2,5 juta kemudian dapat 200 butir Riklona. Setelah dipesan keduanya mengambil Riklona di Jembatan Srandakan Bantul. “Keduanya terindikasi memasarkan pil jenis psikotropika ini, terbukti salah satu pembelinya adalah A,” kata Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya