SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengguna narkoba yang ditangkap aparat Polres Gunungkidul, Jumat (4/10/2013).

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemilik distro di Kecamatan Karangmojo, berinisial ES, 35, ditangkap polisi saat mengisap ganja di distronya, Kamis (3/10/2013). Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti 7,13 gram ganja kering.

Ditemui wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (4/10/2013), ES mengaku sering menggunakan ganja sejak SMA. Kebiasaannya tersebut berlanjut sampai sekarang. Ayah dua anak ini beralasan sulit konsentrasi dalam bekerja tanpa mengkonsumsi barang haram itu.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Saya biasa pakai [ganja] supaya lebih semangat bekerja,” ucap ES. Bahkan di sela-sela melayani pelanggan distronya, ES biasa mengisap ganja.

Selain ES, polisi juga mengamankan BT, 28, warga Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari. Penangkapan BT hanya beberapa jam setelah penangkapan ES. BT diduga sebagai pemasok ganja kepada ES.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen, mengatakan kedua tersangka ES dan BT masih dalam penyidikan untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba di Gunungkidul.

Keterangan sementara, kata Faried, BT mendapat pasokan ganja dari luar Gunungkidul. Transaksi mereka melalui telepon selular, setelah uang ditransfer, ganja diantar dan disimpan di tempat-tempat tertentu oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Kami masih menggali keterangan dari tersangka BT untuk mengungkap peredaran narkoba,” kata Faried.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya