SOLOPOS.COM - Razia narkoba di kafe Tulungagung, Selasa (22/9/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kasus narkoba akan ditangani dengan cara berbeda. Pengguna narkoba yang tertangkap tangan tak akan ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya soal Telegram Rahasia Kapolri No. 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang tidak ditahannya para pengguna narkoba yang tertangkap tangan ke Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melalui peraturan tersebut, pengguna narkoba akan direhabilitasi alias tidak ditahan. ?Namun untuk pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pengguna tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.

Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk hingga tingkat polres akan menentukan apakah pengguna tersebut dapat direhabilitasi atau tidak. Tim tersebut terdiri atas para dokter dan tim hukum yang dipimpin para Direktur Narkoba dan Kasatnarkoba di masing-masing polres.

“Soal TR [Telegram Rahasia] tanya Kabareskrim sana. ?Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum,” katanya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Badrodin Haiti tak menampik jika beleid ini rawan penyimpangan oleh para anggotanya. Karena itu, tim asesmen harus bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. “?Semuanya bisa disimpangkan, makanya ada pengawasan. Kan ada assesment, timnya bukan hanya polisi, dicek saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Anang mengatakan dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.

TR tersebut menekankan proses assement akan dilakukan bilam barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assesment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” katanya. Meski tidak ditahan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya