SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap sepasang kekasih yang kedapatan membawa dan menyimpan dua paket sabu dan ganja, Selasa (12/11) sore.

Pasangan kekasih bernama Supriyanto alias Plilik, 37, warga Mojomulyo RT 003/009, Sragen Kulon dan Fitri Rusmini, 22, warga Dukuh Dukuh Nongkobener, RT 004/001, Tempursari, Wungu, Madiun, Jatim itu dibekuk petugas saat melintasi perlintasan KA Teguhan, Sragen Wetan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari tangan keduanya, aparat menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,5 gram dan satu paket ganja kering siap konsumsi. Paket sabu dan ganja kering yang dibungkus dalam lakban warna hitam itu ditemukan dalam genggaman pelaku.

Keduanya merupakan target lama aparat kepolisian Polres Sragen. Penyelidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak setengah tahun terakhir.

Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando melalui Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo, Rabu (13/11), mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka pada, Selasa sore sekitar Pukul 16.30 WIB. Berbekal informasi itu, satu tim Sat Res Narkoba diterjunkan untuk melakukan pengintaian.

Penangkapan
Menurut AKP Joko, keduanya meluncur menuju GOR Diponegoro Sragen yang kebetulan agak sepi. Sesampai di kompleks GOR, keduanya turun dan terlihat sedang mencari sesuatu yang tak lain adalah paket sabu dan ganja.

Setelah mendapati barang haram itu, pasangan sejoli yang mengaku sudah empat kali melakukan transaksi ini langsung melaju dengan cepat menggunakan motor Honda Supra X 125 menuju Teguhan.
Tepat sebelum perlintasan KA Teguhan, tim langsung bergerak menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Meski sempat mengelak, keduanya akhirnya tak berkutik ketika aparat menemukan bungkusan berisi satu paket ganja dan sabu. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres berikut barang bukti narkoba dan sepeda motor mereka.

“Pelaku memang target lama yang sudah kami intai. Pasal yang diterapkan Pasal 112 Yo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal barang yang diduga narkoba tersebut. Karena pelaku masih belum me mengaku,” ujar Joko Purnomo.

Sementara, dari pengakuan tersangka Supriyanto barang itu diperoleh dari temannya. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu baru kemudian barang dikirim dan diberitahukan lokasi pengambilannya.

Selang satu jam setelah transaksi, ia diberitahu oleh rekannya untuk mengambil barang tersebut di sekitar GOR Diponegoro Sragen. Ia mengatakan dua paket sabu dan ganja itu dibelinya seharga Rp 1,5 juta. Menurutnya, barang haram itu tak untuk dijual, melainkan digunakan sendiri dengan kekasihnya. “Ini akan kami konsumsi sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya