SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti narkoba (Istimewa)

Kasus narkoba yang diungkap polisi diduga banyak pengedar yang mengaku sebagai pengguna.

Solopos.com, SOLO – Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan banyak pengedar narkoba yang berlindung di pasal pengguna. Mereka berusaha menghindari pasal pengedar yang hukumannya jauh lebih berat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Kristiyono, tidak sedikit tersangka kasus narkoba yang kedapatan menyimpan sejumlah paket, namun mereka berdalih hanya dititipi oleh seseorang. Padahal bisa jadi sendiri yang mengedarkan.

“Sekarang ada orang ketangkap, jelas-jelas dia membawa paket [narkoba], dia ngakunya hanya pengguna, setelah dites memang benar dia pengguna tapi bisa jadi dia juga pengedar,” jelas Kristiyono, kepada solopos.com, Selasa (22/9/2015) di Mapolresta Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Atas dasar itu, Kristiyono sepakat dengan wacana penghapusan rehabilitasi narkoba yang didengungkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso baru-baru ini. Menurut dia, terlalu sayang jika para pengedar hanya terkena pasal pengguna. Padahal, ancaman hukumannya jauh lebih berat dibandingkan pasal pengguna.

“Masa pengedar dihukum hanya direhabilitasi,” kata dia.

Pasal pengedar yang dimaksud adalah pasal 114 UU No.35/2009. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan pasal pengguna yakni Pasal 127 UU yang sama dengan penanganan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dalam dua bulan terakhir, lanjut dia, Polresta Solo berhasil menangkap tersangka kasus narkoba lebih dari 15 kasus. “Agustus yang lalu kami dapat sembilan orang. September 8 orang. Ada kemungkinan bisa bertambah karena delapan ini masih ada pengembangan,” kata dia.

Dari penangkapan itu, rata-rata adalah pengguna. “Ya memang susah, kita harus berhati-hati menetapkan pasal. Pengakuan saja tidak cukup, harus benar-benar dalam penyidikannya,” katanya.

Aktivis antinarkoba dari Yayasan Mitra Alam Solo, Yunus Prasetyo, mengatakan persoalan banyaknya pengedar yang berlindung di pasal pengguna, hal itu memang tugas polisi.

“Ya tinggal bagaimana polisi bisa mengungkapnya, penyelidikannya harus benar-benar. Apakah dia pengedar atau pemakai,” kata dia kepada solopos.com, Kamis (24/9).

Dia meminta kepada polisi untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Polisi harus fair, jangan karena kejar target, pengguna kena pasal pengedar,” kata dia

Soal wacana penghapusan rehabilitasi, dengan tegas dia menolaknya. Menurut dia, bagaimanapun pecandu narkoba harus tetap direhabilitasi bukan dipenjara.

“Memang kalau dipenjara pecandu narkoba bisa sembuh? Kalau rehabilitasi dihapus, berarti pemberantasan narkoba di Indonesia mengalami kemunduran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya