SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Antarafoto)

Kasus narkoba Bantul terungkap, delapan tersangka ditangkap

Harianjogja.com, BANTUL- Polisi Bantul menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

(Baca juga : KASUS NARKOBA BANTUL : Delapan Tersangka Narkoba Tertangkap)

Polisi mulanya menangkap Pandu Satriawan alias Pandok pada Rabu (17/8/2016) lalu di daerah Canden, Jetis. Polisi menyita sepuluh tablet Riklona yang merupakan salah satu jenis obat psikotropika.

Esok harinya polisi menangkap lagi tersangka Bambang Nugroho Yuliadi di Pasar Seni Gabusan (PSG). Ia bermasuk bertemu seseorang di PSG untuk menjual 10 tablet Riklona. Polisi juga menangkap pelaku bernama Dheas Agita Dwi Yudha pada Sabtu (20/8/2016).

Pemuda 21 tahun itu diduga menjual obat psikotropika kepada Garong, Kuncung dan Gepeng. Dari pengembangan sejumlah tersangka yang telah ditahan, polisi juga mendapat petunjuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat penjualan sabu-sabu.

“Alprazolam dijual Rp125.000, Riklona sampai Rp300.000. Kalau harga asli dari dokter cuma Rp45.000 satu papan,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo, Senin (22/8/2016).

Menurut Rudi, sebagan besar obat-obatan itu didapat dari Solo, Jawa Tengah. Polisi masih menyelidiki apakah obat tersebtu didapat secara legal dari hasil berobat ke dokter atau karena kebocoran pasokan obat di industri farmasi.

“Kami masih telusuri apakah yang memasok dari apoteker atau dari oknum di pabrik farmasinya,” kata dia.

Namun ia memastikan, penyalagunaan narkoba itu berdampak buruk dari berbagai sisi. Pertama dapat menyebabkan pengguna obat mengalami gangguan psikologi secara perlahan karena mengonsumsi obat tanpa resep dokter.

Lainnya mengganggu ketersediaan obat di bidang farmasi bagi pasien yang membutuhkan. “Sejauh ini memang belum ada komplain dari Dinas Kesehatan soal terganggunya pasokan obat, tapi jelas kalau ini terus terjadi dapat mengganggu,” papar dia.

Salah seorang tersangka Pandu Satriawan kepada media mengaku mengonsumsi psikotropika karena merasa nyaman secara fisik dan psikologis. “Kalau bekerja bisa tambah semangat,” ujar pria 20 tahun yang mengaku mengonsumsi obat psikotropika sejak dua tahun lalu itu.

Kedelapan tersangka dikenakan UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya