SOLOPOS.COM - Marcello Tahitoe. (Istimewa/Instagram)

Ello resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menetapkan penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe (DMT) alias Ello sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain Ello polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial DM sebagai tersangka.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang yaitu saudara DM dan saudara DMT kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (10/8/2017).

Saat ini, Ello telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan sejak penggeledahan yang dilakukan pada Minggu, 6 Agustus 2017.

Ello ditangkap bersama dua rekannya berinisal DM dan RGG di sebuah komplek perumahan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka terbukti memiliki dua paket ganja dengan berat mencapai 5 gram.

Terkait penangkapan tersebut, ia menunjuk tim kuasa hukum yakni pengacara Chris Sam Wu yang langsung memberikan keterangan usai isu penahanan mencuat pada Kamis, 10 Agustus 2017. Ia menegaskan bahwa kliennya yakni Ello ingin sembuh.

“Nanti pokoknya kita udah komunikasi sama Ello. Inti yang pertama, Ello mau sembuh,” ujar Chris dalam tayangan GoSpot pada Jumat (11/8/2017).

Rencananya, pelantun hits Masih Ada tersebut akan melakukan rehabilitasi. Sementara dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan assestemnt di Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk menimbang ketergantungan pada ganja yang dikonsumsinya.

“Saat ini yang bersangkutan ada di Polres Jakarta Selatan. Kita udah lakukan upaya penahanan dan juga rencanakan untuk mengecek bagaimana ketergangungan dari yang bersangkutan. Kita lakukan pemeriksaan dari assesment medis ini menjadi dasar untuk lakukan rehabilitasi atau tidak,” ujar Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Jakarta Selatan.

Ello masuk dalam jajaran selebriti yang tahun ini mendekam di jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan narkotika setelah Ridho Rhoma, Ammar Zoni, Axcel Matthew Thomas, dan Pretty Asmara. Akibat kasus tersebut, ia dikenakan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya