SOLOPOS.COM - Diva Indonesia Rezza Artamevia tampil saat acara menyambut Tahun Baru 2014 di The Sunan Hotel, Solo, Selasa (31/12/2013). Acara dengan tema The Chronicle of Masterpiece Feat Rezza Artamevia tersebut disertai dengan menyalakan kembang api dan peniupan terompet. (Ardhiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Kasus narkoba artis menjerat Aa Gatot Brajamusti.

Solopos.com, LOMBOK — Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti, ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/8/2016) pukul 23.00 WIB. Gatot ditangkap bersama Dewi Aminah yang merupakan istrinya.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Selain itu, ternyata penyanyi sekaligus murid Aa Gatot, Reza Artamevia, juga ikut diamankan polisi karena berada di hotel yang sama. Kabar penangkapan Reza Artamevia dibenarkan Juru bicara Gatot Brajamusti, Ozzy SS.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam tayangan infotainment Go Spot RCTI, Selasa (30/8/2016) pagi, menurut keterangan polisi Reza masih diperiksa hingga saat ini. Seperti diketahui Reza Artamevia merupakan murid dari Aa Gatot. Penyanyi berusia 41 tahun itu juga merupakan tangan kanan Gatot dalam hal keuangan.

Setelah penangkapan itu, polisi selanjutnya menggeledah kediaman Gatot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis kepada wartawan Senin (29/8/2016), sebagaimana dikutip dari Okezone, mengatakan Tim Satgasus Merah Putih  di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 orang anggota melakukann pengeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Boy, ditemukan barang bukti terkait dugaan kepemilikan penyalahgunaan psikotropika jenis sabu. “Ada 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 gram,” kata Boy.

Tidak hanya penyalahgunaan narkoba, terang mantan Kapolda Banten ini, tim juga menemukan barang bukti penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ditemukan amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga kotak amunisi 9mm dan satu kotak Amunisi fiochini 32 auto,” kata Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya