SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kasus narkoba yang terjadi di Tiongkok dikabarkan melibatkan 52 WNI.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 52 warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap Pemerintah Tiongkok, karena diduga terlibat dengan peredaran narkoba. Pemerintah Indonesia kini tengah mendalami kebenaran informasi tersebut.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan pemerintah harus memverifikasi ulang informasi yang menyebutkan adanya WNI yang terlibat persoalan hukum di negara lain. Pasalnya, berdasarkan penelusuran Kementerian Luar Negeri, beberapa informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya.

“Kami akan dalami dulu, karena kemarin misalnya ada berita bahwa seorang WNI ditangkap di Iran, karena diduga terlibat ISIS, dan sebagainya, tetapi ternyata tidak,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (25/6/2015).

Retno menuturkan pihaknya sampai harus menelusuri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran, Iran, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Untuk itu, pemerintah baru akan menyiapkan langkah selanjutnya, setelah dapat mengonfirmasi kebenaran informasi warga negara Indonesia terlibat persoalan hukum di negara lain.

Sekedar diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Tiongkok, mengabarkan ada tujuh warga negara Indonesia yang berada di tahanan aparat hukum Tiongkok. Dari tujuh orang tersebut, seorang di antaranya sedang menunggu proses pengadilan.

Sementara itu di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 warga negara Indonesia yang terkait tindak kejahatan narkoba.

“Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda,” kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri, Rabu (24/6/2015).

Pada kesempatan lain, Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, mengatakan KBRI senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di Tiongkok, tidak terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

Sementara itu Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Tiongkok menyatakan Tiongkok telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba, selama 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya