SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Solopos.com, JAKARTA -- Kapolisian kini telah meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut-sebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Jessica Iskandar (Jedar) dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk laporan [terkait video syur] yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lima akun yang telah dilaporkan oleh pelapor. Yusri memastikan pihaknya akan mengejar para pelaku yang terbukti kali pertama menyebarkan video syur tersebut.

"Kita masih mem-profiling akun-akun tersebut. Apa akun ini akan dikenakan? Nanti sambil berjalan kita lihat karena yang dikejar ini siapa yang pertama menyebarkan dan menyebarkan masif," ungkap Yusri dilansir Detikcom.

Misteri Pohon Beringin Berselimut Kain Bali di Tikungan Tawangmangu Karanganyar

Dia menjelaskan penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11/2020) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.

Yusri menambahkan unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 juncto 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," terang Yusri.

Bingung dan Sedih

Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Petani Divonis 200 Bulan Penjara karena Perkosa Bocah Umur 9 Tahun

Menanggapi hal itu, Gisel mengaku bingung dan sedih.

"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.

Untuk diketahui, menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya