SOLOPOS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, asal Laweyan, Solo, dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan tersangka Suyono, 50 asal Laweyan, Solo melampiaskan dendamnya pada Rohmadi, 51 asal Keprabon, Solo lantaran sakit hati. Pelaku membunuh korban, memotong-motong tubuhnya, lalu membuangnya di tempat terpisah.

“Korban sering menasihati tersangka, mengingat selama ini tersangka kalau meminjam motor korban biasanya tidak mau mengisi bensin,” ungkap Teguh saat ditemui usai ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Tersangka juga mengincar motor korban mengingat Suyono juga tengah terlilit utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang memimpin gelar kasus mengatakan pelaku ia diancam hukuman mati. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkap Luthfi.

Ia mengungkapkan perbuatan Suyono terungkap seusai tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibantu Ditreskrimum Polda Jateng bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tim gabungan ini turut menggandeng  Tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabbiddokkes Kombes Pol dr. Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng.

Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi tersebut kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi dan identifikasi jenazah.

Tato Naga

Berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang. Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan hebat diduga menjadi penyebab kematian korban. Selain itu juga ditemukan tato bergambar naga pada lengan kanan atas dan punggung korban. Waktu kematian korban diperkirakan pada Kamis (18/5/2023) atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan.

“Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan Daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70% identik milik korban bernama Rohmadi berusia 50 tahun,” ungkapnya.

Sampel darah manusia diduga milik korban yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan dibandingkan dengan sampel darah milik orang tua korban. Tim Gabungan juga melakukan identifikasi dengan mencocokan gambar tato naga yang terdapat pada tubuh korban dengan data/dokumentasi yang dimiliki oleh tim Opsnal.

Ada 21 saksi yang dimintai keterangan, di antaranya warga yang menemukan potongan tubuh korban, keluarga, kerabat dan tetangga korban.

Kasus ini menjadi kasus mutilasi keempat di Jateng sekaligus menambah daftar panjang daftar kasus pembunuhan di Jateng menjadi  21 kasus sejak Januari-Mei 2023.

“Ada 21 kasus pembunuhan di Jateng, hampir 90% bisa kita ungkap. Rata-rata terbanyak ada empat kasus menonjol terkait mutilasi. Saya imbau kepada masyarakat untuk menghindari konflik-konflik intern yang menjadi modus operandi kasus mutilasi,” imbau Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya