SOLOPOS.COM - Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah), terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014).(JIBI/Solopos/Antara/Novrian Arbi)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, ?menilai bahwa pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, harus dikaji ulang.

Baca: Ditanya Keterlibatan Hendropriyono dalam Kasus Munir, Ini Kata Jokowi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Pasalnya menurut Bahrain, banyak kriteria yang harus dipenuhi seorang terpidana jika ingin diberikan pembebasan bersyarat. “Dengan adanya pembebasan bersyarat Pollycarpus ini, hitung-hitungan pembebasan bersyaratnya harus dikaji,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Menurut Bahrain, kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir yang terjadi pada era mantan Presiden Megawati itu harus mendapatkan perhatian serius. Pemerintah harus kembali memperhatikan kasus ini terlebih dengan dibebaskannya salah satu terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus. “Paling tidak harus betul-betul diperhatikan, kejahatan itu seperti apa,” tukas Bahrain.

?Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak azazi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Pollycarpus merupakan pilot pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir saat terjadi pembunuhan.

Pollycarpus merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Munir di dalam pesawat maskapai Garuda. Atas perbuatannya tersebut, Pollycarpus divonis penjara 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Munir.

Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkum HAM. Pembebasan itu dengan dalih bahwa Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur yang ada seperti syarat administratif dan substantif seperti terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal itu, menurut Kemenkum HAM, diatur dalam Pasal 14 UU No. 12/1995.

Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.?

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Azazi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (29/11/2014). Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lapas sekitar pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Pollycarpus yang mengenakan pakaian kaos dan memakai kacamata hitam itu pergi meninggalkan lingkungan Lapas sendirian menggunakan jasa taksi. Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kita telah melewati semua aturan,” katanya seperti dikutip Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya