Solopos.com, JAKARTA — Pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly, disorot. Yasonna akan dipanggil Presiden Jokowi terkait keputusan ini.
Sebelumnya, keputusan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan istri almarhum Munir, Suciwati.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Suciwati memprotes keputusan itu karena dinilainya tidak sensitif mengingat hingga kini belum terungkap motif kasus itu. Pollycarpus diyakini hanya sebagai eksekutor pembunuhan Munir dan bukan aktor intelektual. Protes tersebut diyakini direspons oleh Jokowi dengan memanggil Menkum HAM dan Jaksa Agung hari ini.
Hingga kini, Presiden Jokowi belum tampak di Istana Kepresidenan Jakarta karena masih dalam perjalanan ke Jakarta setelah kunjungan dari Semarang. Sebelumnya, Menkum HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan penegakan hukum dalam kasus Munir seharusnya dilakukan sejak pemberian vonis. Soal kelanjutan kasus itu dan kemungkinan ada tersangka lain, dia mengatakan itu bukan urusannya.
“Itu [tersangka lain kasus Munir] bukan urusan saya, tapi tugas kepolisian. Kasus ini terus dilanjutkan, karena itu kita meminta polisi segera menuntaskan kasus ini,” kata Yasonna seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (2/12/2014).