SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasoya H Laoly, mendapatkan kecaman keras dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Menurut Kepala Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir. Hal ini juga berbahaya bagi perlindungan HAM dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi,” tutur Putri Kanesia dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Karena itu, Kontras mendesak tiga hal kepada Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab dan membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus. Jokowi juga diminta memerintahkan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Pollycarpus.

Kedua, Presiden Jokowi didesak untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir. Jokowi didesak segera meminta komisi-komisi negara seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan, untuk melakukan evaluasi proses hukum Munir.

“Terakhir, mengumumkan kepada masyarakat hasil dari temuan tim pencari fakta atas kasus meninggalnya Munir,” tukasnya.

Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib. Pollycarpus merupakan pilot pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir saat dibunuh dan dinyatakan sebagai salah satu pelaku dalam kasus ini. Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Munir.

Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkum HAM. Alasannya, Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur yang ada seperti syarat administratif dan substantif seperti terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Menurut Kemenkum HAM, hal ini diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995.

Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya